PISA

PISA (Pusat Informasi Sahabat Anak) adalah fasilitas layanan informasi yang ramah anak, dibentuk oleh pemerintah daerah di Indonesia, dan bertujuan untuk memenuhi hak anak atas informasi yang layak serta mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). PISA menyediakan berbagai informasi yang sesuai usia dan kebutuhan anak, melakukan konsultasi, serta menyediakan fasilitas yang mendukung literasi digital dan kreativitas anak.

Fungsi dan Tujuan PISA

  • Menyediakan Informasi Layak Anak (ILA): PISA memberikan informasi yang sesuai dengan perkembangan anak, menjaga harkat dan martabat kemanusiaan, serta sesuai dengan hak-hak anak.
  • Meningkatkan Akses Informasi: Bertujuan untuk pemerataan akses informasi bagi anak-anak di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di wilayah kepulauan.
  • Mendampingi Anak: Bertindak sebagai “sahabat” anak dalam mengakses informasi, terutama yang berbasis teknologi internet.
  • Mendukung Kota Layak Anak (KLA): PISA merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian dan pencapaian status KLA.

Fungsi dan Tujuan PISA

  • Layanan Konsultasi/Konseling: Menyediakan konsultasi dan konseling secara langsung maupun daring.
  • Layanan Informasi Kegiatan Anak: Memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan yang relevan dengan anak.
  • Fasilitas Ramah Anak: Memiliki fasilitas seperti ruang informasi dan konsultasi yang dirancang untuk kenyamanan anak.
  • Peningkatan Literasi Digital: Mendukung anak dalam mengenal dunia literasi digital melalui pendekatan yang ramah anak.

Implementasi PISA

  • Inisiatif Pemerintah: PISA dibentuk atas inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota di bawah kepala daerah.
  • Kemitraan dengan Forum Anak: Forum Anak di tingkat daerah sering dilibatkan dalam kegiatan PISA, mulai dari promosi hingga operasional sehari-hari.

Scroll to Top