Tupoksi & Struktur

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelakasanan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.

Struktur

Scroll to Top